MADIUN, KOMPAS.com,- Pihak Inspektorat Kabupaten Madiun telah memeriksa oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Madiun yang menikahi siri VE, seorang perempuan asal Kota Madiun, Jawa Timur.
Oknum pejabat itu diperiksa setelah VE melapor ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun karena merasa ditelantarkan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono yang dikonfirmasi Kompas.com, mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Istri Siri Oknum ASN Pemkab Madiun Datangi BKD, Merasa Ditelantarkan Suami dan Minta Dinikahi Sah
"Oknum PNS itu sudah kami periksa kemarin," kata Agus, Kamis (21/10/2021).
Tak hanya oknum PNS tersebut, VE selaku pelapor pun sudah diperiksa.
Namun Agus tak menjelaskan lebih lanjut saat disinggung soal hasil pemeriksaan terhadap oknum ASN.
Menurut Agus, tim Inspektorat masih mendalami kasus ini dan akan segera dilaporkan ke bupati Madiun.
"Kalau sudah selesai pemeriksaannya nanti kami laporkan kepada pimpinan kami," jelas Agus.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial VE (37) melaporkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Madiun.
Laporan itu dibuat karena oknum ASN itu diduga menelantarkan VE usai menikah secara siri.
Baca juga: Turun ke Level 2, Kabupaten Madiun Buka 59 Tempat Pariwisata
Ia membawa bukti surat nikah dan video saat ijab qabul ke pihak Inspektorat dan BKD Kabupaten Madiun.
Dalam laporannya, VE meminta oknum pejabat itu bertanggungjawab dan menikahinya secara sah.
Apalagi, ia sudah menikah siri dengan oknum tersebut sejak awal Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.