Salin Artikel

Seorang Kades di Riau Minta Rp 2 Juta Tiap Bantu Pembuatan Surat Tanah

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, SS ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (19/10/2021).

"Dalam operasi ini, kita menangkap Kepala Desa Rokan Timur berinisial SS dan Kepala Urusan Tata Usaha Desa Rokan Timur berinisial SU. Mereka melakukan pungli kepada warga yang mengurus surat tanah," ujar Eko kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).

SS dan SU ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rohul.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap ulah kepala desa, yang meminta uang ketika warga membuat surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan surat keterangan riwayat tanah (SKRT).

"Kita tindak lanjut laporan warga yang mengeluhkan proses pembuatan SKRT dan SKGR setiap persil dipungut biaya Rp 2 juta oleh kepala desa," ujar Eko.

Usai menerima laporan keberatan warga terhadap pungutan tersebut, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.

Pada Selasa, sekitar pukul 15.45 WIB, Tim Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu mendapat informasi ada masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR ke kantor Desa Rokan Timur

"Usai menerima laporan warga, tim kemudian menyelidiki ke Kantor Desa Rokan Timur. Terbukti, kita menemukan pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total uang yang ditemukan Rp 20 juta," ujar mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini.

Dalam ruangan kerja SS, petugas juga menemukan 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh SS.

"SS dan SU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Eko.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Kepala desa dan bawahannya itu terancam hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, serta paling banyak Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/151121378/seorang-kades-di-riau-minta-rp-2-juta-tiap-bantu-pembuatan-surat-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke