KOMPAS.com - Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menegaskan, sertifikat vaksin Covid-19 bukan syarat mendapatkan pelayanan administrasi pemerintah atau kependudukan.
"Meskipun saat ini kita diminta tingkatkan cakupan vaksinasi dosis dua, namun kita tidak mengeluarkan kebijakan dengan mensyaratkan warga harus vaksin Covid-19 untuk bisa mendapat pelayanan publik termasuk administrasi," kata Mohan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Wali Kota Mohan: Kota Mataram Turun dari Level 2 Menjadi Level 1 PPKM...
Hingga Minggu (17/10/2021), cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Mataram mencapai 89,79 persen. Sementara dosis kedua 60,11 persen.
Berdasarkan data itu, Mohan menilai masyarakat Kota Mataram sudah memiliki kesadaran untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Sehingga, berbagai vaksinasi yang dilaksanakan di tingkat lingkungan kelurahan hingga sekolah berjalan dengan baik.
"Prinsipnya, kegiatan vaksinasi kita tetap berjalan sesuai ketersediaan dosis yang ada untuk Kota Mataram," katanya.
Masyarakat, kata dia, telah merasakan manfaat dan kebutuhan vaksinasi.
Oleh karena itu, Pemkot Mataram merasa tidak perlu mengeluarkan kebijakan yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat layanan administrasi.
"Bahkan dengan melihat perkembangan sekarang, masyarakat sudah sukarela datang ke sentra-sentra layanan vaksin Covid-19," kata Mohan.
Mohan optimistis vaksinasi Covid-19 di Kota Mataram bisa mencapai target yang ditetapkan pemerintah.
Selain vaksinasi, upaya testing dan tracing kasus Covid-19 juga tidak kalah penting untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Baca juga: Jelang Derbi Mataram, Gibran dan Wali Kota Yogyakarta Bertukar Jersey
"Alhamdulillah, dari rilis temukan kasus positif baru Covid-19 kemarin, Kota Mataram nihil kasus baru. Semoga ini bisa terus dipertahankan," katanya.
Berdasarkan data tim kewaspadaan Covid-19 NTB, hingga saat ini tercatat sebanyak 6.728 pasien Covid-19 dinyatakan semuh, 250 orang meninggal, dan 89 kasus aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.