BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap di Yogyakarta.
Seorang tersangka tersebut adalah debt collector pada kantor pinjol ilegal.
"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/10/2021).
Roland mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut.
Saat ini, Polda Jabar terus mendalami peran orang-orang yang ditangkap.
"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland.
Baca juga: Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya
Menurut dia, dari sebanyak 86 orang yang ditangkap, saat ini masih ada 7 orang yang diperiksa oleh tim penyidik.
Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.
Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 79 orang, telah dipulangkan ke Yogyakarta.
"Sekarang masih kita dalami terus. Kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," kata dia.
Baca juga: Ini Daftar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal Saat Penggerebekan Polda Jabar di Yogyakarta
Dalam kasus ini, debt collector tersebut disangka melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 45 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.