Seperti diberitakan sebelumnya, Roji menyerahkan diri pada 8 September 2021.
Atas perbuatannya, Roji dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," beber Aditya.
Lalu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain yakni laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes 2019-2020, rekening koran kas desa (kalurahan) 2019-2021, dan rekening koran milik tersangka.
(Penulis: Kontributor Gunungkidul, Markus Yuwono | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.