KOMPAS.com - Oknum lurah nonaktif di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Roji Suyanta, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai lebih kurang Rp 5,2 miliar.
Saat diperiksa aparat Polres Gunungkidul, Roji mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan membangun rumah.
Baca juga: Ganjar Pranowo dan Kisah Para Celeng yang Dianggap Keluar dari Barisan Banteng
"Sudah habis uangnya, Pak. Ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri," ungkapnya.
Namun, Roji sempat mengaku lupa jumlah pasti uang negara yang dia gunakan tersebut.
"Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan," ucapnya di Mapolres Gunungkidul.
Baca juga: Korupsi Rp 5,2 M, Lurah di Gunungkidul: Uangnya Sudah Habis, Pak
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, total dana proyek yang diterima tersangka adalah Rp 7.128.828.000,00.
Dana itu, menurut Aditya, seharusnya digunakan untuk ganti rugi aset Karangawen yang terdampak proyek JJLS.
Namun, Roji hanya mentransfer sekitar Rp 1,885 miliar ke rekening kalurahan.
Baca juga: Muncul Klaster Ponpes di Gunungkidul, 17 Orang Positif Covid-19
Rencanannya, dana itu akan dipakai untuk pembangunan kembali Balai Kalurahan Karangawen.
Sementara itu, dana Rp 5,243 miliar sisanya dan ditambah pendapatan bunga yang mencapai Rp 15,692 juta, tidak disetorkan oleh Roji.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman kasus tersebut dan baru menetapkan satu tersangka.
"Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," jelasnya.
Baca juga: Lurah di Gunungkidul Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Bayar Utang dan Bangun Rumah
Seperti diberitakan sebelumnya, Roji menyerahkan diri pada 8 September 2021.
Atas perbuatannya, Roji dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," beber Aditya.
Lalu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain yakni laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes 2019-2020, rekening koran kas desa (kalurahan) 2019-2021, dan rekening koran milik tersangka.
(Penulis: Kontributor Gunungkidul, Markus Yuwono | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.