Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Maulid Nabi, ASN Yogyakarta Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota

Kompas.com - 14/10/2021, 15:28 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji berharap seluruh ASN mematuhi peraturan pemerintah.

"Kita berharap teman-teman ASN saat libur nanti tidak usah ke luar kota. Kalau ke luar kota itu kan belum tahu situasinya, tetapi kalau di Yogyakarta mereka sudah tahu apa yang harus dilakukan," kata Aji kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 Saat Libur Nataru di Jateng, Ini Langkah Ganjar Pranowo

Sebagai bentuk tindak lanjut dari aturan Kemenpan RB, dirinya berencana mengeluarkan surat edaran pelarangan cuti bagi ASN.

"Ya, nanti surat saya saja untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya.

Selama pandemi Covid-19, kata dia, Pemerintah DI Yogyakarta belum pernah memberikan cuti kepada ASN saat hari libur nasional.

Aji menjelaskan, akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi bisa dalam bentuk teguran hingga pemberhentian.

"Sanksi diberikan sesuai dengan berat dan ringannya pelanggaran," imbuh dia.

Pelarangan cuti bagi ASN ini sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Menurut dia, libur panjang sering dilakukan masyarakat untuk bepergian ke luar kota atau berwisata sehingga berpotensi membuat kerumunan.

"Perjalanan dengan kendaraan cukup lama menjadi potensi penularan yang harus mendapatkan perhatian," kata dia.

Baca juga: Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian pada 18-22 Oktober 2021

Sebelumnya, ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan adanya kebijakan tersebut melalui akun media sosial Twitter @kempanrb.

Larangan cuti dan bepergian untuk ASN diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis akun media sosial Kemenpan-RB, dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com