Salin Artikel

Libur Maulid Nabi, ASN Yogyakarta Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji berharap seluruh ASN mematuhi peraturan pemerintah.

"Kita berharap teman-teman ASN saat libur nanti tidak usah ke luar kota. Kalau ke luar kota itu kan belum tahu situasinya, tetapi kalau di Yogyakarta mereka sudah tahu apa yang harus dilakukan," kata Aji kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Sebagai bentuk tindak lanjut dari aturan Kemenpan RB, dirinya berencana mengeluarkan surat edaran pelarangan cuti bagi ASN.

"Ya, nanti surat saya saja untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya.

Selama pandemi Covid-19, kata dia, Pemerintah DI Yogyakarta belum pernah memberikan cuti kepada ASN saat hari libur nasional.

Aji menjelaskan, akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi bisa dalam bentuk teguran hingga pemberhentian.

"Sanksi diberikan sesuai dengan berat dan ringannya pelanggaran," imbuh dia.

Pelarangan cuti bagi ASN ini sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Menurut dia, libur panjang sering dilakukan masyarakat untuk bepergian ke luar kota atau berwisata sehingga berpotensi membuat kerumunan.

"Perjalanan dengan kendaraan cukup lama menjadi potensi penularan yang harus mendapatkan perhatian," kata dia.

Sebelumnya, ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan adanya kebijakan tersebut melalui akun media sosial Twitter @kempanrb.

Larangan cuti dan bepergian untuk ASN diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis akun media sosial Kemenpan-RB, dikutip pada Rabu (13/10/2021).

SE ini mengatur pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN yang sebenarnya bukan baru-baru ini saja diterbitkan. Konkretnya, SE ini berisi terkait larangan cuti bagi PNS pada hari-hari tertentu.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.

Terdapat dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.

Meski begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/152835378/libur-maulid-nabi-asn-yogyakarta-dilarang-cuti-dan-bepergian-ke-luar-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke