Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan Dosen, Sejumlah Warga Demo di PN Jember

Kompas.com - 14/10/2021, 12:16 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER,KOMPAS.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam koalisi tolak kekerasan seksual Jember menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Jember Kamis (14/10/2021). Mereka mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Jember terhadap anak di bawah umur.

Aksi digelar dengan membawa pamflet sebagai bentuk dukungan agar majelis hakim PN Jember memberikan rasa keadilan kepada korban. Selain itu, mengajak masyarakat agar turut mengawal kasus tersebut.

Baca juga: Melihat Mobil Jip Mini Rakitan Santri di Jember, Mirip Rubicon hingga Land Cruiser, Modal Rp 50 Juta Per Unit

Sidang kekerasan seksual tersebut sudah masuk agenda pemeriksaan terdakwa. Sejumlah aktivis turut mengawasi berlangsungnya sidang yang digelar secara tertutup itu dari luar.

Koordinator aksi, Trisna Dwi Yuni Aresta mengatakan, kasus kekerasan seksual berupa dugaan tindak pidana pencabulan telah menodai dunia pendidikan di Universitas Jember.

Terduga pelakunya adalah seorang dosen berinisial RH. Sedangkan korban merupakan keponakan pelaku yang masih anak di bawah umur.

"Kami telah kita kawal sejak April 2021 lalu. Sampai hari ini, pengawalan terhadap kasus ini tetap dilaksanakan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan dan pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya," jelas Trisna di lokasi, Kamis.

Menurut Trisna, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 82 Ayat (1) dan (2) yang merujuk pada Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak. Di dalamnya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana degan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"Untuk tetap memastikan persidangan berlangsung dengan semestinya kita harus konsisten untuk mengawal serta mendukung hakim agar memberikan vonis yang berkeadilan bagi korban," tutur dia.

Oleh karena itu, Trisna mendukung penuh proses peradilan di Pengadilan Negeri Jember untuk terlaksana secara adil, terutama memberikan rasa keadilan bagi korban.

Mereka juga mendukung Majelis Hakim PN Jember untuk menjerat pelaku RH dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2).

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar ingin menggali fakta kebenaran dalam persidangan kasus tersebut.

Ia menilai, peradilan menganut asas praduga tak bersalah. Untuk itu, Sebelum pelaku diadili, seharusnya tidak menjustifikasi pelaku bersalah.

“Harus dibuktikan dulu sesuai dengan fakta dan aturan hukum yang ada,” terang dia.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual terjadi pada anak di bawah umur. Kasus itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021.

Baca juga: Kreatif, Santri di Jember Rakit 4 Mobil Jip Mini, Modal Rp 50 Juta Per Unit

Kasus tersebut terungkap setelah pelaku menulis status di akun instagramnya. Ibu korban menanyakan hal tersebut sehingga terungkap.

Pelakunya adalah suami dari tante korban. Korban tinggal bersama tantenya sambil melanjutkan studi di salah satu sekolah di Jember sejak Juni 2019. Sedangkan orang tua korban sudah bercerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com