JEMBER, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Jember menyediakan 5.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa D3, D4, S1, dan S2. Beasiswa itu diberikan kepada warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jember.
Ribuan beasiswa yang diberikan itu beragam, mulai dari beasiswa prestasi, beasiswa fakir miskin, beasiswa khusus guru dan perangkat desa, serta beasiswa kompetisi.
Untuk D4 dan S1, beasiswa diberikan selama delapan semester atau empat tahun secara berturut-turut.
Sementara bagi mahasiswa S2 dan D3, beasiswa diberikan paling lama enam semester atau tiga tahun berturut-turut.
“Mahasiswa hanya diperbolehkan mengajukan satu jenis beasiswa yang ditawarkan,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMP Dispendik Jember Nur Hamid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Ia menjelaskan, para calon penerima beasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti IPK minimal 3.0 untuk perguruan tinggi negeri dan 3.50 untuk perguruan tinggi swasta (PTS), bagi beasiswa prestasi.
Baca juga: Sepi Peminat, Pendaftaran Lelang Jabatan 15 OPD Jember Diperpanjang
Selain itu, dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diraih minimal tingkat kabupaten.
Sementara syarat untuk beasiswa fakir miskin atau waga tidak mampu seperti menunjukkan kartu PKH atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang. Lalu, memiliki IPK minimal 2.75.
Selain itu, beasiswa bagi guru yakni harus berasal dari guru PAUD, SD, SMP. Mereka sedang menempuh pendidikan S1 atau D4. Para guru yang hendak mengambil beasiswa harus diajukan oleh kepala sekolah dan diusulkan Dispendik kepada bupati.
Sementara untuk beasiswa perangkat desa diusulkan oleh Kepala Desa melalui camat kepada bupati.
Terakhir untuk beasiswa kompetisi, para pendaftar harus mengikuti tes seleksi terlebih dulu. Mereka juga harus dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi pengelola beasiswa pemkab.
“Mahasiswa yang sudah memperoleh beasiswa dari tempat lain tidak diperbolehkan mendaftar,” jelas Hamid.