Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah di Gunungkidul Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Bayar Utang dan Bangun Rumah

Kompas.com - 13/10/2021, 22:16 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lurah nonaktif Karangawen, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Roji Suyanta menggunakan uang ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) untuk membayar utang dan membangun rumah. 

"Sudah habis uangnya pak, ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri," kata Roji kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).

Dia mengaku lupa terkait besaran uang yang digunakan untuk membayar utang.

"Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan," kata dia.

Baca juga: Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,2 M, Lurah di Gunungkidul Menyerahkan Diri

Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Roji Suyanto masih dikembangkan.

Aditya mengatakan, kasus ini bermula dari senilai total Rp 7.128.828.000,00 masuk ke rekening kalurahan.

"Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," kata Aditya kepada wartawan di kantornya.

Uang sebesar Rp 7 miliar, kata Aditya, merupakan ganti rugi aset Karangawen yang terdampak proyek JJLS.

 

Namun, Roji hanya mentransfer sekitar Rp 1,885 miliar ke rekening kalurahan.

Uang tersebut digunakan untuk pembangunan kembali Balai Kalurahan Karangawen.

Baca juga: Diduga Bawa Kabur Uang Ganti Rugi Lahan, Lurah di Gunungkidul Jadi Tersangka

Sedangkan Rp 5,243 miliar sisanya tidak disetorkan, begitu pula pendapatan bunga yang mencapai Rp 15,692 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 5,258 miliar.

"Berkaitan dengan dana yang justru masuk ke rekening pribadi ini masih kami selidiki termasuk dengan penyimpangan lainnya," kata dia.

Akibat perbuatan Roji, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar.

Sekadar diketahui, sejak menyerahkan diri pada 8 September 2021, Roji ditahan di Rutan Polres Gunungkidul.

Dari tangan Roji, polisi mengamankan barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes 2019-2020, rekening koran kas desa (kalurahan) 2019-2021, serta rekening koran milik tersangka.

Selain itu, Surat Izin Gubernur terkait Pelepasan Hak Tanah serta Izin Bupati soal Penghapusan Asset Milik Desa. Begitu pula dengan dokumen APBDes dan Perubahan Tahun Anggaran 2019-2021.

Roji dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Aditya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Regional
Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com