Kedua tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"RF merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika," katanya.
Saat ini, kedua tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.