MEDAN, KOMPAS.com - Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial AS (39) yang sudah bertahun-tahun menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Karya, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
AS sendiri ditangkap bersama seorang residivis berinisial RF (25).
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (11/10/2021) siang, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, AS ditangkap pada Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: IRT Ditemukan Tewas di Ranjang, Suami Tergeletak di Kebun 500 Meter dari Rumah
"Dari kedua tersangka, kita amankan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,3 gram dan sebuah HP Nokia warna hitam," katanya.
Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka bermula dari penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli terhadap RF.
Setelah penangkapan RF, dilakukan pengembangan hingga akhirnya mendapatkan nama SA yang saat itu berada di rumah bersama suaminya, GES (39) di Dusun Set Tampang.
Baca juga: Disetop di Jalan karena Tak Ada Pelat Nomor, Dua Pria Ini Malah Berakhir Ditangkap Polisi
Namun saat penangkapan tersebut, GES masih melarikan diri.
"SA sendiri menerangkan sudah dua tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 700.000 per minggu," katanya.
Dari hasil interogasi terhadap SA, pasokan narkoba sabu-sabu itu didapatkan dari seorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan.