Salin Artikel

IRT Jadi Bandar Narkoba Selama 2 Tahun, Terungkap Usai Seorang Residivis Berhasil Ditangkap

MEDAN, KOMPAS.com - Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial AS (39) yang sudah bertahun-tahun menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Karya, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

AS sendiri ditangkap bersama seorang residivis berinisial RF (25).

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (11/10/2021) siang, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, AS ditangkap pada Sabtu (9/10/2021).

"Dari kedua tersangka, kita amankan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,3 gram dan sebuah HP Nokia warna hitam," katanya.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka bermula dari penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli terhadap RF.

Setelah penangkapan RF, dilakukan pengembangan hingga akhirnya mendapatkan nama SA yang saat itu berada di rumah bersama suaminya, GES (39) di Dusun Set Tampang.

Namun saat penangkapan tersebut, GES masih melarikan diri.

"SA sendiri menerangkan sudah dua tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 700.000 per minggu," katanya.

Dari hasil interogasi terhadap SA, pasokan narkoba sabu-sabu itu didapatkan dari seorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan.


Kedua tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"RF merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika," katanya.

Saat ini, kedua tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/161512078/irt-jadi-bandar-narkoba-selama-2-tahun-terungkap-usai-seorang-residivis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke