Namun, karena kalah jumlah, korban lantas memilih untuk menyelamatkan diri ke arah kebun tebu yang berada tak jauh dari warungnya.
"Begitu balik, korban melihat warungnya telah rusak dan melaporkan kejadian yang dialami ke polisi," ucap Yoan, saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Rusak Warung di Lamongan, 4 Pemuda Ditangkap Polisi
Tak terima warung miliknya dirusak, korban lantas melapor ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap keempat pelaku yang diduga merusak warung milik korban.
"Sudah ada empat orang yang kami amankan," ujarnya.
Selain mengamankan empat pelaku, turut juga diamankan batu, satu unit sepeda Honda Beat dengan nomor polisi S 4287 LE, gerobak, dan pecahan piring.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: Itu Pegawai Saya, meskipun Dia Pegawai Rendahan tapi Manusia Juga, Saya Tersinggung, Tak Terima
(Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.