Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Ende, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 08/10/2021, 15:17 WIB
Nansianus Taris,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Polres Ende menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Nikodemus F. Ndopo Woda (27), warga Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.

Dari enam orang tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur yakni NGL, NG, DDE dan PAK. Sedangkan dua lainnya ialah MRE alias Spoler dan HJW alias Baron.

Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana menjelaskan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda.

Baca juga: Gubernur NTT: Silakan Demo dan Kritik Pemerintah, tetapi Tidak Boleh Caci Maki

Tiga pelaku berusia di bawah umur ditangkap sehari setelah kejadian.

Sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di Aimere, Kabupaten Ngada saat hendak melarikan diri ke Labuan Bajo.

"Saat ini polisi telah mengamankan para tersangka di sel tahanan Mapolres Ende. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti bongkahan batu yang digunakan pelaku untuk memukuli korban dan sepeda motor Beat milik korban," ujar Albertus saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ende, Jumat (8/10/2021) siang.

Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling rendah 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara untuk pelaku anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat [1], [2] ke-1, ke-2, ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat [3] KUHP jo Pasal 55 ayat [1] KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi 71 Pelajar di NTT Keracunan Saat Ujian Sekolah, Mual hingga Gatal-gatal Usai Santap Nasi Bungkus

Kasat Reskrim Polres Ende, lptu Yohanes Suhardi mengungkapkan, polisi bekerja cepat dan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaaan.

Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan polisi, kasus pengeroyokan dipicu rasa tersinggung dan pengeroyokan yang berujung tewasnya korban itu tanpa perencanaan.

“Berkasnya sudah selesai. Secepatnya akan kita serahkan para tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Ende," terangnya.

Dikutip dari Tribun Kupang, Jumat, kasus ini bermula ketika korban dan rekannya, Emanuel minum miras dan pergi ke sebuah tempat untuk pesta pada 1 Oktober lalu.

Saat kehabisan rokok, keduanya yang sudah di bawah pengaruh alkohol pergi ke salah satu kios di Jalan Gatot Subroto.

Alih-alih pulang, korban menyuruh Emanuel memukul gardu listrik tanpa tahu apa tujuannya.

Baca juga: Soal Bentrok Antarwarga di Adonara, Wabup Flotim Akan Selesaikan dengan Pendekatan Budaya

Bunyi gardu listrik yang dipukul tersebut rupanya memicu segerombolan pemuda tak dikenal datang. Emanuel sempat dipukul namun berhasil kabur.

Korban pun dianiaya hingga ditemukan dalam kondisi sekarat oleh warga sekitar pukul 04.00 Wita.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Ende untuk mendapat penanganan medis, namun nyawanya tak tertolong.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com