KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, kembali memberlakukan sistem ganjil genap berbasis pelat nomor mobil dan motor di Jalur Puncak dan Sentul selama akhir pekan pada 8-10 Oktober 2021.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diterapkan untuk menekan volume kendaraan atau mobilitas masyarakat pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Kabupaten Bogor.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Ardian mengatakan, penerapan sistem ganjil genap ini diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, dimulai dengan waktu yang berbeda-beda.
Baca juga: Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Masih Berlaku Pekan Ini
"Ganjil genap kita mulai hari ini Jumat, jam 14.00 WIB. Tapi kalau Sabtu dan Minggu itu kita mulai jam 06.00 pagi," kata Ardian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
Selama perpanjangan PPKM level 3 ini, menurut Ardian, lokasi ganjil genap masih diberlakukan di delapan titik pemeriksaan.
Sebanyak enam titik di Puncak Bogor, dan dua titik di kawasan Sentul.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai saat memasuki kawasan ganjil genap, maka akan diputar balik oleh petugas di pos pemeriksaan.
Ardian menyebutkan, ada pengecualian bagi kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans dan angkutan darurat lainnya.
Selain itu, polisi juga akan mengombinasikan ganjil genap dengan sistem one way (satu arah) ke bawah atau arah Jakarta.
Penerapan one way tersebut akan berlaku setiap Sabtu mulai pukul 12.30 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.