"Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto," sambungnya.
Baca juga: Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Seorang Warga Magetan Ditangkap
Sementara itu dikutip dari Surya.co.id, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, satu diantara orang anggota sindikat pembuatan upal tersebut memiliki keterampilan mengoperasikan alat cetak sablon itu, secara otodidak.
Pelaku mempelajari berbagai macam teknik pencetakan alat sablon dengan menerapkan metode offset itu, melalui situs tayangan video yang menyajikan panduan teknis pencetakan gambar atau sablon.
"Dia bukan tukang sablon. Belajar di internet, tutorial video (Youtube) gitu," ujar dia.
Baca juga: Ditangkap Polisi Usai Pesan Uang Palsu Sekarung untuk Ritual, Dukun: Bisa Jadi Asli Kalau Kita Yakin
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan uang pecahan Rp 100.000 dengan nilai Rp 3,8 miliar, satu unit laptop, pronter, tinta merah, alat untuk mencetak uang dan alat potong kertas.
Para tersangkan dijerat Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 miliar,"
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Pythag Kurniati), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.