Dalam surat edaran itu disebutkan, pembelajaran tatap muka masih dilakukan secara bertahap.
Jumlah siswa per kelas dikurangi kapasitasnya sebesar 50 persen dan siswa hanya sekolah tiga hari dalam sepekan.
Untuk mal dan pusat perbelanjaan, tempat tersebut diizinkan beroperasi sebesar 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
“Sedangkan untuk tempat ibadah sudah boleh 100 persen, namun tetap protokol kesehatan dipatuhi,” kata Marzuki.
Dia juga mengungkapkan, Pemkot Lhokseumawe mengapresiasi kepatuhan masyarakat atas protokol kesehatan selama ini.
Meski begitu, kata Marzuki, tim gabungan masih akan terus melakukan razia protokol kesehatan pada titik tertentu setiap hari.
Sehingga, masyarakat terbiasa mengenakan masker dan duduk berjarak satu sama lain.
“Razia tetap dilakukan. Ini untuk memastikan kita semua patuh pada protokol kesehatan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.