Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Tiri di Sleman Aniaya Balita 2,5 Tahun karena Rewel, Sulut Lidi Panas ke Bibir Anak

Kompas.com - 05/10/2021, 19:25 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berisinial GY (24) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 2,5 tahun.

Pelaku GY melakukan penganiayaan karena jengkel.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh mengatakan pelaku penganiyaan berinisial GY yang merupakan ayah tiri dari korban.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tiri dari seorang bayi yang berusia 2,5 tahun," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh dalam jumpa pers, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Pasutri Aniaya Anak Asuh Difabel di Sleman, Tiap Malam Diborgol dan Disiram Air Panas

Kukuh menyampaikan, awalnya korban dan ibunya sedang tidur. Namun tiba-tiba bayi berusia 2,5 tahun ini menangis.

Mendengar suara menangis, sang ibu kemudian terbangun. Sang ibu terkejut setelah melihat ada beberapa luka di tubuh anaknya.

"Ibunya melihat ada beberapa luka yang tidak biasa. Ada dua luka di bibir atas dan bawah, kemudian ada di kaki," tuturnya.

Setelah itu, ibu korban melihat GY yang tidak lain adalah suaminya memegang lidi yang menyala di bagian ujungnya. Mengetahui perbuatan GY, sang ibu kemudian melaporkan ke polisi.

"Jadi pelaku ini menyulut korban dengan lidi api. Jadi lidinya dipanaskan kemudian disulutkan kepada bibir atas bawah korban, kemudian di bagian kakinya juga," tuturnya.

Baca juga: Akan Dilaporkan Pigai ke Polisi Terkait Rasialisme, Sultan HB X: Ya Biarin Saja

Menurut Kukuh, motif pelaku tega terhadap anak tirinya karena merasa jengkel. Pelaku merasa terganggu karena anak tirinya rewel.

"Mungkin merasa jengkel karena anaknya ini rewel kemudian yang bersangkutan itu melakukan hal tersebut. Pelaku merasa terganggu dengan anaknya tersebut," ungkapnya.

Usia pernikahan ibu korban dengan pelaku sekitar satu tahun. Selama ini pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Kami terapkan Pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 atau Pasal 80 Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman sekitar 3 tahun," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com