Saat itu, Usman bangkit dan berdiri lari ke kosannya di Jalan Dinoyo, dan langsung mengambil celurit.
"Kemudian, Usman langsung membalas dengan cara membacok Firman dan Wawan," ujarnya.
Baca juga: Mensos Risma Marahi dan Tunjuk-tunjuk Petugas PKH, Gubernur Gorontalo: Saya Tidak Terima...
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan telah diamankan di Polsek Tegalsari.
"Sedangkan pelaku atas nama Usman sudah diamankan Unit Satreskrim Polsek Tegalsari dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku Usman terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara, untuk korban Firman dan Wawan, polisi masih melakukan penyelidikan.
Sebab, keduanya juga terlebih dahulu melakukan pengeroyokan terhadap Usman, dan besar kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
(Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.