Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Seorang Pria di Surabaya Bacok Kakak Beradik, Berawal Pelaku Mengolok-olok Korban Masalah Utang

Kompas.com - 03/10/2021, 17:42 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Gara-gara masalah utang Rp 200.000 Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, bernama Usman Efendi (38), nekat membacok kakak beradik hingga kedua korban mengalami luka parah di sekujur tubuh.

Kedua korban diketahui bernama Firman (22), dan Wawan (33).

Firman mengalami luka bacok di bagian tangan kanan dan bagian kepala. Sedangkan Wawan mengalami luka bacok di bagian tangan kiri.

Baca juga: Itu Pegawai Saya, meskipun Dia Pegawai Rendahan tapi Manusia Juga, Saya Tersinggung, Tak Terima

Peristiwa itu terjadi di Jalan Dinoyo Tenun 109 Gang II, Surabaya, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 21.05 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku mengolok-olok kedua korban karena tidak kunjung membayar utang sebesar Rp 200.000 kepada

"Karena tak kunjung dibayar, si Usman ini mengolok-ngolok dua korban, Firman dan Wawan yang merupakan kakak beradik, soal utang piutang sebesar Rp 200.000," kata Wibowo saat dikonfirmasi, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Gara-gara Utang Rp 200.000, Pria di Surabaya Bacok Kakak Beradik Pakai Celurit hingga Luka Berat

Tak terima dengan perbuatan pelaku, sambungnya, kedua korban kemudian mendatangi rumah Usman dengan membawa tongkat golf dan kayu balok.

Saat Usman sedang berada di atas sepeda motor, keduanya langsung memukulnya secara berkali-kali hingga jatuh tersungkur.

 

Saat itu, Usman bangkit dan berdiri lari ke kosannya di Jalan Dinoyo, dan langsung mengambil celurit.

"Kemudian, Usman langsung membalas dengan cara membacok Firman dan Wawan," ujarnya.

Baca juga: Mensos Risma Marahi dan Tunjuk-tunjuk Petugas PKH, Gubernur Gorontalo: Saya Tidak Terima...

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan telah diamankan di Polsek Tegalsari.

"Sedangkan pelaku atas nama Usman sudah diamankan Unit Satreskrim Polsek Tegalsari dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku Usman terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara, untuk korban Firman dan Wawan, polisi masih melakukan penyelidikan.

Sebab, keduanya juga terlebih dahulu melakukan pengeroyokan terhadap Usman, dan besar kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Akhir Pelarian Saleh Kurap, Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Pontianak, Dijebloskan ke Sel Khusus di Nusakambangan

 

(Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com