Setelah cukup bukti, polisi lalu menetapkan FR sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, tersangka FR dibawa ke RSPP Betun untuk pengecekan kondisi kesehatan.
"Tersangka dalam kondisi sehat dan langsung kami tahan," kata dia.
Tersangka FR dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.