Ihsan menjelaskan saat dimintai keterangan, kejadian ini bermula dari HN dan temannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) datang mengajak keempatnya untuk tawuran.
Bahkan, mereka diketahui menyediakan senjata tajam untuk tawuran pada Jumat tengah malam.
Mereka kala itu merencanakan tawuran antar geng. Kedua geng itu terlibat saling tantang di media sosial. Lantas, mereka pun sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara tawuran.
"Sampai simpang 4 Palbapang ternyata lawan tawuran lebih banyak dan geng empat orang itu melarikan diri dan bertemu petugas di simpang 4 Bakulan (Jetis)," ucap Ihsan.
Sementara, kata Ihsan, pihaknya tetap akan memproses hukum keempat remaja tersebut.
Mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun untuk proses hukumnya tetap mengacu pada peradilan anak.
"Akan kita proses, tapi perlakuannya mungkin agak berbeda karena masih di bawah umur," ucap Ihsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.