Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur Saat Akan Tawuran, Empat Remaja Malah Berakhir Diamankan Polisi

Kompas.com - 02/10/2021, 11:53 WIB
Markus Yuwono,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan sebanyak empat remaja saat akan tawuran di simpang 4 Bakulan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.

Pemuda itu diketahui merupakan tiga pelajar dan satu orang yang sudah tidak sekolah. 

Mereka melarikan diri karena kalah jumlah saat akan tawuran, naasnya malah tertangkap oleh polisi.

Baca juga: Tawuran Pelajar di Karawang Terjadi Saat PTM Digelar, Ini Saran Komnas PA Jabar

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, pihak kepolisian mengamankan YP (16), AEJ (15) dan RKM (15) ketiganya warga Kapanewon (kecamatan) Bambanglipuro, Bantul.

Sedangkan satu pelaku lagi adalah MRM (17) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Mereka masih berstatus pelajar SMP di Kapanewon Bambanglipuro, dan ada yang sudah tidak sekolah.

Baca juga: Pelajar Terlibat Tawuran di Karawang Bakal Diikutkan Pendidikan Bela Negara

Penangkapan keempatnya bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli, Jumat (1/10/2021) dini hari.

Saat itu, petugas bertemu dengan mereka yang membawa senjata tajam di simpang 4 Bakulan, Kapanewon Jetis, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat anggota melakukan patroli dapat informasi kelompok mau tawuran dan dikejar. Akhirnya bisa diamankan empat tersangka beserta barang bukti, untuk yang kabur masih kami buru," kata Ihsan dalam rilis Jumat.

Polisi juga turut mengamankan sebilah celurit dan gergaji berukuran besar serta dua unit motor.

 

Ditangkap saat kabur dari tawuran

Ihsan menjelaskan saat dimintai keterangan, kejadian ini bermula dari HN dan temannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) datang mengajak keempatnya untuk tawuran.

Bahkan, mereka diketahui menyediakan senjata tajam untuk tawuran pada Jumat tengah malam.

Mereka kala itu merencanakan tawuran antar geng. Kedua geng itu terlibat saling tantang di media sosial. Lantas, mereka pun sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara tawuran.

"Sampai simpang 4 Palbapang ternyata lawan tawuran lebih banyak dan geng empat orang itu melarikan diri dan bertemu petugas di simpang 4 Bakulan (Jetis)," ucap Ihsan.

Sementara, kata Ihsan, pihaknya tetap akan memproses hukum keempat remaja tersebut.

Mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun untuk proses hukumnya tetap mengacu pada peradilan anak.

"Akan kita proses, tapi perlakuannya mungkin agak berbeda karena masih di bawah umur," ucap Ihsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com