KOMPAS.com- Briptu IMP, seorang oknum polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam mendapatkan sederet sanksi dari kurungan khusus hingga penundaan kenaikan pangkat.
Hal itu terjadi lantaran dia terlibat dalam aksi penagihan bersama debt collector salah satu perusahaan jasa keuangan.
Tak hanya itu, Briptu IMP juga memamerkan senjata.
Baca juga: Video Viral Debt Collector di Lombok Tagih Nasabah Pakai Senjata Api, Oknum Polisi Terlibat?
Mulanya sebuah video debt collector melakukan penagihan dengan menenteng senjata api viral di media sosial dan beredar di pesan grup WhatsApp.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Jumat (24/9/2021).
Video berdurasi 17 detik itu memperlihatkan seorang pemuda berbaju hitam sedang tarik-menarik dengan oknum yang diduga debt collector.
Oknum debt collector itu kemudian terlihat membentak, menunjuk pemuda tersebut dengan tangan kirinya.
Sedangkan, tangan kanannya tampak menenteng senjata api.
Dalam video tersebut, debt collector dan pemuda pengguna mobil terlihat berdebat cukup alot.
Pria yang diduga debt collector itu juga meminta kunci mobil sang pemuda. Tetapi, pemuda itu meminta waktu hingga ayahnya tiba.
Sebab menurutnya, ayahnya lah yang memiliki urusan dengan para debt collector tersebut.
Identitas debt collector itu akhirnya terungkap.
Pria yang melakukan penagihan sambil memamerkan senjata rupanya ialah seorang oknum polisi.
Pria itu berpangkat Briptu dengan inisial IMP.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan jika pria dalam video itu adalah seorang polisi.
Polda NTB pun memastikan akan menindak tegas Briptu IMP.
Sebab, dia dinilai terlibat dalam tindakan di luar ketentuannya dan kewenangannya selaku anggota Polri.
"Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," tutur Artanto, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Polisi yang Ancam Nasabah Pakai Senjata Terancam Disel dan Tak Naik Pangkat
Artanto menegaskan, pistol yang dipamerkan oleh IMP bukan merupakan senjata api genggam organik.
Sebab, anggota berpangkat Briptu secara aturan belum diperbolehkan memegang senjata api organik.
Dia memastikan, senjata yang dipamerkan IMP adalah senjata mainan.
"Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban," kata Artanto.
Meski menggunakan senjata api mainan, Artanto memastikan akan menindak tegas Briptu IMP.
Baca juga: Curi Truk Trailer, Warga Pekalongan Ditangkap Polisi di Jalan Tol
Menurut Artanto, dalam aturan sidang disiplin telah ditentukan sanksi apa yang akan diberikan pada IMP.
"Yaitu dalam bentuk penahanan atau kurungan khusus tertentu, bisa juga yang bersangkutan kena sanksi penundaan kenaikan pangkat," tutur dia.
Selain sanksi tersebut, oknum anggota Polisi tersebut terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan untuk mengembangkan kemampuannya.
"Atau tidak bisa mengikuti sekolah atau pengembangan keahlian, ini konsekuensi atas perbuatannya," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.