Baca juga: Buya Syafii soal Baliho Politisi: Syahwat Kekuasaan Terlalu Menonjol, Kasihan Rakyat
Lolos tes tersebut sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan status ini merupakan konsekuensi revisi Undang-undang KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pegawai yang tidak lulus TWK dianggap sudah merah dan tidak bisa dibina untuk menjadi ASN KPK sehingga akan diberhentikan dengan hormat.
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.