MADIUN, KOMPAS.com- Satuan Reskrim Polres Madiun menyelidiki kasus percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang bayi di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Hanya saja saat diperiksa polisi, keluarga korban berdalih anak perempuan berusia 14 tahun itu dihamili makhluk halus.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, penyidik tidak percaya begitu saja terhadap keterangan yang disampaikan keluarga korban.
“Beberapa keluarga korban menyampaikan yang menghamili korban adalah makhluk halus,” kata Raja, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Covid-19 Melandai di Madiun Raya, Stok Oksigen Melimpah, Bisa Layani Industri dan Masyarakat
Keterangan itu diperoleh saat polisi memeriksa ayah kandung korban.
Kepada polisi, ayah kandung korban sempat menanyakan perihal siapa laki-laki yang menghamili anak perempuan kepada keluarga mantan istrinya.
“Saat ditanya ayah kandung, nenek korban menjawab korban dihamili makhluk halus di pinggir rumah,” ujar Raja.
Tak hanya itu, rata-rata keluarga yang tinggal satu rumah dengan korban berusaha menutupi pelaku sebenarnya yang mencabuli korban.
Bukan hanya keluarga, kata Raja, saat diperiksa, korban juga memberikan keterangan yang janggal.
Polisi menduga keterangan dari keluarga dinilai hanya untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi pada korban. Pasalnya sebelum hamil korban belum pernah menikah.
Baca juga: Ditolak Masuk Tim PON NTT, Pria Ini Nekat Pakai Dana Sendiri ke Papua dan Raih 2 Medali