Karena nomor kepegawaiannya tida terdaftar, Rusnawi lalu membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN).
Kemudian PTUN mengeluarkan putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT yang isinya mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.
Pengadilan kemudian memerintahkan BKKBN untuk memroses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.
"Sayangnya BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke pengadilan tinggi," ujar Rusnawi.
Karena nomor kepegawaiannya tak kunjung diperbaiki, Rusnawi pun akhirnya memutuskan untuk berhenti dari jabatannya sebagai Kepala Perwakilan BKKBN pada September 2021.
Kedatangan dirinya ke Bangka berbekal informasi dari kenalannya. Selain itu, kata Rusnawi, ia dulu pernah kuliah kerja nyata (KKN) di Bangka Tengah.
Baca juga: Usai Tanggalkan Pangkat Kolonel untuk Jadi Kepala BKKBN, Rusnawi Hidup sebagai Nakes Kontrak