KOMPAS.com - Rusnawi (53), mantan Kolonel TNI AU yang lolos seleksi sebagai Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB) menduga, nomor induk kepegawaian yang diterimanya dibuat asal-asalan. Sebab, nomor tersebut tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diketahui, Rusnawi rela meninggalkan kariernya di TNI AU untuk mengikuti seleksi di BKKBN.
Ia mengikuti tes tersebut secara terbuka. Setelah melalui serangkai tes Rusnawi dinyatakan lolos dan dilantik menjadi Kepala Perwakilan BKKBN NTB pada 1 April 2020 silam.
Baca juga: Lolos Tes BKKBN, Mantan Kolonel TNI AU Ini Malah Tertipu, Nomor Kepegawaian Tidak Terdaftar
"Nomor kepegawaian yang saya terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong. Tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara," kata Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (27/9/2021).
"Jadi nomor kepegawaian dalam SK pelantikan saya seperti dibuat-buat saja," sambungnya.
Baca juga: Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU, Rusnawi Tertipu Jabatan di BKKBN
Akibat nomor kepegawaian yang tidak benar itu, Rusnawi tak bisa menerima gaji dan tunjangan jabatan.
Selama itu pula ia tidak bisa menerima haknya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pembayaran gaji jalurnya satu pintu berdasarkan nomor kepegawaian itu. Sekarang nomornya tidak pernah terdaftar," ungkapnya.
Karena nomor kepegawaiannya tida terdaftar, Rusnawi lalu membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN).
Kemudian PTUN mengeluarkan putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT yang isinya mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.
Pengadilan kemudian memerintahkan BKKBN untuk memroses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.
"Sayangnya BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke pengadilan tinggi," ujar Rusnawi.
Karena nomor kepegawaiannya tak kunjung diperbaiki, Rusnawi pun akhirnya memutuskan untuk berhenti dari jabatannya sebagai Kepala Perwakilan BKKBN pada September 2021.
Kedatangan dirinya ke Bangka berbekal informasi dari kenalannya. Selain itu, kata Rusnawi, ia dulu pernah kuliah kerja nyata (KKN) di Bangka Tengah.
Baca juga: Usai Tanggalkan Pangkat Kolonel untuk Jadi Kepala BKKBN, Rusnawi Hidup sebagai Nakes Kontrak
Berbekal ijazah pendidikan dokter yang dimilikinya, Rusnawi pun mendatangi satu per satu rumah sakit hingga akhirnya ia diterima di salah satu rumah sakit swasta dengan status kontrak.
"Sudah coba beberapa rumah sakit, kebetulan penuh. Saya spesialis kulit, akhirnya dapat di rumah sakit swasta, statusnya kontrak," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kepala Bidang Hukum BKKBN Ahmad Fuadi mengatakan, terkait dengan nomor kepegawaian yang tidak terdaftar ranahnya berada di bidang kepegawaian.
"Waktu itu ditambahkan angka nol di belakang agar bisa di-print out suratnya. Karena NRP empat angka, sementara yang harus diisi 18 digit. Namun tetap nanti kita lihat hasil pengadilan," kata Fuadi yang akrab dipanggil Suat.
Baca juga: Percepat Penurunan Stunting, Wapres Minta BKKBN Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga
Selain itu, kata Fuad, pihaknya masih menunggu proses hukum di tingkat banding.
Fuad pun berharap ada keputusan pengadilan yang bisa dilaksanakan oleh BKKBN maupun BKN.
"Saat ini agendanya baru pengajuan memori banding, jadi kami masih menunggu. Mudah-mudahan nanti ada keputusan yang terbaik buat Pak Rusnawi," ujarnya.
"Kami juga berharap hak-hak Beliau (Rusnawi) sebagai pegawai bisa terpenuhi, tentunya itu dari keputusan hukum yang bisa dilaksanakan semua pihak, BKKBN dan BKN," sambungnya.
Baca juga: Pria yang Tembak Seorang Nenek yang Dikira Babi Ternyata Buat Peluru Sendiri
(Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Abba Gabrillin, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.