Berbekal ijazah pendidikan dokter yang dimilikinya, Rusnawi pun mendatangi satu per satu rumah sakit hingga akhirnya ia diterima di salah satu rumah sakit swasta dengan status kontrak.
"Sudah coba beberapa rumah sakit, kebetulan penuh. Saya spesialis kulit, akhirnya dapat di rumah sakit swasta, statusnya kontrak," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kepala Bidang Hukum BKKBN Ahmad Fuadi mengatakan, terkait dengan nomor kepegawaian yang tidak terdaftar ranahnya berada di bidang kepegawaian.
"Waktu itu ditambahkan angka nol di belakang agar bisa di-print out suratnya. Karena NRP empat angka, sementara yang harus diisi 18 digit. Namun tetap nanti kita lihat hasil pengadilan," kata Fuadi yang akrab dipanggil Suat.
Baca juga: Percepat Penurunan Stunting, Wapres Minta BKKBN Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga
Selain itu, kata Fuad, pihaknya masih menunggu proses hukum di tingkat banding.
Fuad pun berharap ada keputusan pengadilan yang bisa dilaksanakan oleh BKKBN maupun BKN.
"Saat ini agendanya baru pengajuan memori banding, jadi kami masih menunggu. Mudah-mudahan nanti ada keputusan yang terbaik buat Pak Rusnawi," ujarnya.
"Kami juga berharap hak-hak Beliau (Rusnawi) sebagai pegawai bisa terpenuhi, tentunya itu dari keputusan hukum yang bisa dilaksanakan semua pihak, BKKBN dan BKN," sambungnya.
Baca juga: Pria yang Tembak Seorang Nenek yang Dikira Babi Ternyata Buat Peluru Sendiri
(Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Abba Gabrillin, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.