KOMPAS.com - Dengar suara jeritan, seorang pria berinisial JS (40), terkejut yang ditembaknya bukan babi ternyata seorang nenek yakni, RM (58) yang sedang mencari berondolan sawit.
Peristiwa itu terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Pulo Raja AKP Maralidang Harahap mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mengaku melihat babi di lokasi berburunya.
Baca juga: Tak Sempat Naik ke Eskavator, Pendulang Emas Tewas Diterkam Harimau, Begini Ceritanya
Melihat buruannya, sambung Maralidang, pelaku lalu menembaknya dengan menggunakan senjata angin miliknya.
"Setelah ditembak terdengar dia suara jeritan orang," kata Maralidang, Minggu (26/9/2021).
Mendengar suara itu, pelaku langsung mendatanginya, dan betapa terkejutnya JS saat melihat yang ditembaknya bukanlah babi tetapi seorang nenek yang sedang mencari berondongan sawit.
Baca juga: Dikira Babi, Perempuan Pencari Berondolan Sawit Menjerit Saat Ditembak di Bagian Punggung
Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung kiri dengan posisi telungkup. Kemudian, pelaku menolong dengan menelentangkannya.
Antara korban dan pelaku, kata Maralidang, saling kenal.
Sambung Maralidang, pelaku ini mengalami cacat pada kaki, karena ia tak bisa mengangkat korban, JS kemudian menuju ke kampung yang jaraknya 1,5-2 km dari lokasi untuk memberitahu kejadian tersebut.
"Pelaku tak sanggup mengangkat karena dia kan cacat kakinya, makanya dia ke kampung memberitahu masyarakat dan untuk menolongnya," ujarnya.
Warga yang mengetahui itu kemudian menolong korban dan membawanya ke RS Abdul Mannan Kisaran, kemudian korban dipindahkan ke RS Medistra di Lubuk Pakam.
Setelah kejadian itu, kata Maralidang, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi dan menetapkan JS sebagai tersangka.
Baca juga: Detik-detik Angkot Terbakar Usai Tabrak Pohon lalu Terguling, Sopir Tewas, 3 Penumpang Terluka
Saat ini, lanjutnya, JS sudah ditahan di Polsek Pulo Raja. Dia juga mengaku menyesali atas kelalainnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku yakin saat itu yang ditembaknya adalah babi. Dia menembak dari jarak 20-30 meter.
"Kita kenakan pasal 360 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun dan juga UU Darurat RI No. 12/1951, kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi 10 tahun. Kita juga sudah periksa sekitar 6 orang," tegasnya.
Baca juga: Nasib Pemburu Salah Sasaran, Dikira Tembak Babi Ternyata Manusia, Kini Ditahan dan Jadi Tersangka
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.