BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial CD (37) menganiaya istrinya sepanjang malam dengan menggunakan tangan dan tongkat besi.
Korban berinisial NS akhirnya meninggal setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Seorang suami melakukan penganiayaan secara sadis kepada istri di rumahnya di daerah Padaasih, Kabupaten Bandung barat, mengakibatkan meninggal dunia," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro melalui pesan singkat, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Diduga akibat Korsleting Saat Isi Daya Listrik Ponsel, 10 Rumah Semi Permanen di Bandung Terbakar
Kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di Desa Padaasih, Kabupaten Bandung Barat, pada 12 September 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Yohanes, penganiayaan terjadi lantaran pelaku cemburu, karena mendengar istrinya pergi dengan laki-laki lain.
"Penganiayaan dilakukan sepanjang malam," kata Yohanes.
Menurut Yohanes, akibat kekerasan yang dialami, korban kesakitan, mual hingga muntah-muntah.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya sudah tidak terselamatkan.
"Di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," kata Yohanes.
Baca juga: Perampokan dan Pembunuhan Pemilik Toko Emas di Bandung Diduga Tanpa Rencana
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menangkap tersangka di kediamannya.
Menurut Yohanes, penganiayaan ini juga disaksikan oleh istri siri pelaku.
Yohanes mengatakan, istri kedua CD sempat melerai, namun pelaku tetap melakukan penganiayaan.
"Tapi tak digubris dan penganiayaan tetap dilakukan di depan istri sirinya," kata Yohanes.
Saat melakukan penganiayaan itu, pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini dalam kondisi sadar, tanpa pengaruh minuman keras.
Sementara itu, pelaku yang pernah tujuh kali menikah itu mengaku gelap mata saat mendengar istrinya pergi dengan pria lain.
"Iya, mengaku tidur atau jalan dengan laki-laki lain. Pas dia ngaku, saya pukul," ucap CD.
Dalam kasus ini, pelaku disangka melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.