Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh

Kompas.com - 22/09/2021, 20:48 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban.

Hakim Agung menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16,5 tahun penjara terhadap DP.

"Vonis bebas Mahkamah Syariah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara," kata Ketua Mahkamah Syariah Aceh Rosmawardani seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh, Aktivis: Tak Punya Perspektif Anak sebagai Korban

Vonis 200 bulan penjara tersebut diputuskan oleh MA lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021.

Awalnya, DP yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16,5 tahun.

Namun, pada tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syariah Provinsi Aceh.

Putusan banding keluar pada 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Baca juga: Sempat Divonis Bebas, Pelaku Kini Dipenjara 200 Bulan, Ini Perjalanan Kasus Ayah Pemerkosa Anak di Aceh

Rosmawardani mengatakan, dalam putusan kasasi, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram, sebagaimana diatur Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

"Hukumannya di atas hukuman maksimal versi Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni maksimal 15 tahun. Lalu, apa yang harus kita pertanyakan lagi dengan kewenangan menangani perkara anak di Mahkamah Syariah?" ujar Rosmawardani.

Kasus ini sebelumnya sempat heboh dan menjadi perbincangan hangat, lantaran terdakwa pemerkosa anak divonis bebas.

Menyikapi hal itu, Rosmawardani menjelaskan bahwa lembaga peradilan mulai dari Mahkamah Syariah tingkat kabupaten/kota hingga MA adalah satu kesatuan yang tidak bisa dikotomi.

"Maka, ketika putusan tingkat kasasi berbeda dengan tingkat banding atau tingkat pertama, hal itu merupakan salah satu bagian dari kebebasan hakim, dan dibenarkan oleh undang-undang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com