Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes SKD CPNS dan PPPK Ponorogo 2021 Digelar di 20 Lokasi, Berikut Rincian dan Jadwalnya

Kompas.com - 22/09/2021, 14:57 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) nonguru di 20 lokasi.

Pemkab Ponorogo telah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes SKD tersebut di situs bkpsdmponorogo.go.id.

Baca juga: Gasak 51 Tabung Gas Elpiji, Suami Istri di Ponorogo Gunakan Mobil Rental Angkut Barang Curian

Dari 20 lokasi, hanya satu tes yang digelar di Kota Ponorogo. Tes SKD itu digelar di GOR Singodimejo, Jalan Pramuka, Kota Ponorogo, mulai 8-16 Oktober.

Sementara 19 lokasi lainnya diperuntukkan bagi peserta yang berdomisili di luar Ponorogo. Tes di luar Ponorogo itu digelar sejak 4 September-13 Oktober.

Kesembilan belas lokasi ujian di luar Ponorogo yakni BKN pusat, Kanreg I BKN Yogyakarta, Kanreg III BKN Bandung, Kanreg IV BKN Makasar, Kanreg V BKN Jakarta, Kanreg BKN Medan, Kanreg VII BKN Palembang, Kanreg X BKN Denpasar, UPT BKN Semarang, UPT BKN Jambi.

Selanjutnya Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Kanreg XII BKN Pekanbaru, UPT BKN Balikpapan, UPT BKN Batam, UPT BKN Lampung, UPT BKN Palangkaraya, UPT BKN Palu, UPT BKN Pontianak, dan UPT BKN Serang.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Winarko Arief mengatakan, sebanyak 3.541 peserta CPN dan 229 peserta P3K nonguru mengikuti tes SKD.

Sebanyak 3.252 peserta CPNS dan 292 peserta P3K non guru menjalani tes di Kota Ponorogo.

“Untuk pelaksanaanya tesnya (titik lokasi di Ponorogo) akan dilaksanakan tanggal 8 Oktober sampai dengan 16 Oktober. Lokasinya di GOR Singodimejo,” kata Winarko, Selasa (21/9/2021).

Winarko mengatakan, tes SKD dilakukan dengan sistem sif. Terdapat tiga sif ujian dalam sehari, sementara khusus Jumat ada dua sif.

Ia menyebutkan, pembagian peserta menjadi beberapa sif agar tidak terjadi kerumunan. Hal itu sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19.

Bagi calon peserta tes SKD, diwajibkan minimal sudah divaksin Covid-19 dosis pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin. 

Sementara bagi peserta yang belum divaksin karena keterbatasan ketersediaan vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dari satgas covid atau dokter puskesmas setempat.

Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Acara Musik Campursari di Ponorogo Dibubarkan Polisi

Sedangkan ibu hamil, penyintas Covid-19 yang belum genap tiga bulan dan komorbin sehingga belum divaksin, wajib membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyampaikan kondisi tersebut.


Tak hanya itu, peserta tes SKD wajib membawa surat tes antigen masa berlaku 1x 24 jam atau tes PCR masa berlaku 2 x 24 jam dengan hasil negatif Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com