KULON PROGO, KOMPAS.com – Polisi menangkap pelaku pemerasan bernama Endra (29), Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Endra memeras Edi (19) asal Wirobrajan dengan modus akan melaporkan perbuatan korbannya yang pernah menggunakan obat-obatan terlarang di masa lalu.
Ancaman itu membuat Edi menyerahkan uang Rp 500.000 pada pelaku.
“Memanfaatkan korban yang mengaku pernah menggunakan obat-obatan terlarang. Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa (kasus ini) sudah diketahui pihak berwajib,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui keterangan singkatnya, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Catut Nama Mantan Wali Kota Rudy, Residivis Ini Peras Mantan Ajudan Jokowi dan Kepala Dinas
Edi warga Kalurahan Giripeni, Wates, bertemu Endra di Dermaga Tanjung Adikarto pada Agustus 2021.
Saat itu ada dua temannya yang lain dalam pertemuan itu. Mereka semua sudah saling kenal.
Di sana, Endra menyatakan kalau kasus obat-obatannya sudah diketahui polisi.
Ia juga mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus Edi dan tidak melaporkannya ke siapa pun.
Endra meminta Edi menyerahkan uang Rp 3.500.000 untuk mengurus penyelesaian kasus ini dan supaya perbuatan korban tidak berlanjut di polisi.
Baca juga: Diburu Polisi Usai Aniaya WNI dan Peras Rp 200 Juta, WN Nigeria Ternyata Tak Terdaftar di Imigrasi
Pelaku juga mengancam akan memberitahukan perbuatan itu kepada orang tua Edi.
“Pelaku menunjukkan gambar logo Satuan Narkoba dengan menyampaikan kalau korban sudah diawasi oleh polisi,” kata Jeffry.
Edi merasa terancam dan menyanggupi permintaan pelaku agar menyerahkan uang Rp 3.500.000 dengan batas waktu 2 bulan.
Ia memberikan Rp 500.000 di pertemuan itu. Ia berjanji akan mencicil sisanya dalam dua bulan.
Tagih sisa uang, Endra menghubungi Edi melalui handphone satu bulan kemudian. Kali ini, Edi curiga kalau Endra sebenarnya berbuat jahat.
Edi melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka mendatangi pelaku di rumah kost yang berada di Pedukuhan Bendungan Kidul, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates.
Baca juga: Diduga Aniaya Mantan Pacar dan Peras Rp 200 Juta, WN Nigeria di Bali Diburu Polisi
Endra mengaku perbuatannya. Tak hanya itu, ia juga mengakui ini bukan kasus pertama pemerasan yang dilakukannya. Polisi lantas menggiring Endra ke Polsek.
“Pelaku mengakui telah melakukan pemerasan sebanyak delapan kali di beberapa tempat di Kabupaten Kulon Progo,” kata Jeffry.
Polisi memasang jerat pidana pemerasan dan ancaman atau penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP atau 378 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.