PEKANBARU, KOMPAS.com - Jeratan utang pinjaman online (pinjol) dan biaya hidup yang tinggi, membuat HN (29) nekat mencuri uang nasabah di tempat kerjanya di salah satu bank BUMN di Kota Dumai, Provinsi Riau.
HN bisa mencuri uang milik delapan nasabah, memanfaatkan tugasnya sebagai teller bank.
Tak sedikit uang nasabah yang diambilnya, yakni sebesar Rp 1,2 miliar.
Baca juga: Teller Bank BUMN Curi Uang Nasabah Rp 1,2 M gara-gara Terjerat Utang Pinjol
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya lebih kurang tiga bulan.
"Tersangka beraksi sejak Januari sampai Maret 2021," kata Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Curi Uang 8 Nasabahnya hingga Rp 1,2 M, Seorang Teller Bank BUMN Ditangkap Polisi
Tiru tanda tangan nasabah pada slip penarikan
Dalam melancarkan aksinya, modus HM diam-diam melakukan transaksi dengan menggunakan User ID khusus.
Pelaku kemudian menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan. Uang itu ditransfer ke rekening milik temannya.
Adapun, uang yang dicuri HN digunakan untuk biaya hidup dirinya dan juga kebutuhan keluarganya.
"Tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatan buat bayar utang pinjaman online," ungkap Sunarto.
Baca juga: Lagi, Kasus Teller Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 Miliar, Pelaku Pegawai Bank di Sambas
Dipecat sebagai teller
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial HN (29) nekat mencuri uang nasabah pada Bank BUMN di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Uang nasabah yang dicuri pelaku sebesar Rp 1.264.000.000.
Ketika itu, pelaku bekerja sebagai teller Bank BUMN Cabang Dumai, yang kini sudah dipecat.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, mantan tellet itu ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (16/9/2021) lalu, di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Tersangka mencuri uang milik delapan orang nasabah Bank milik negara. Total kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening milik orang lain," ujar Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Aksi pencurian uang nasabah dilakukan HN sejak Januari hingga Maret 2021, di Bank BUMN Unit Bagan Besar Cabang Dumai di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai.
Kasus ini terungkap, berawal pada 22 Maret 2021, Dedi Reflian selaku Unit Risk Complain (URC) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BUMN Cabang Dumai melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah.
Namun, ia menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Atas kecurigaan itu, Bank BUMN Cabang Dumai membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
"Tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan," kata Sunarto.
Dia menyebutkan, pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa surat keterangan pensiun (Skep) Bank BUMN
tentang mutasi frontiler Bank Kantor Cabang Dumai atas nama HN, surat keputusan Direksi Bank tentang buku prosedur operasional simpanan Bank, surat edaran Bank, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 (delapan) orang nasabah.
Lalu, 11 buku tabungan milik 8 orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM atas nama Edrian Nofrialdi.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," tutup Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.