MAGETAN, KOMPAS.com – Polres Magetan meringkus warga Desa Banjarejo, Kecamatan Barat, berinisial M karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, pelaku diduga pengepul BBM solar bersubsidi dari sejumlah warga.
Baca juga: Jual Jamu Ilegal, Warga Magetan Terancam Penjara 15 Tahun
“Penimbunan, tidak sesuai dengan DO-nya. Pasti kita amankan, pasti subsidi. Dia mengambil dari pom bensin kemudian dijual lagi,” kata Yakhob di halaman Polres Magetan, Senin (20/9/2021).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto menjelaskan, modus yang dipakai pelaku adalah menyuruh warga membeli solar bersubsidi ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Warga tersebut membeli BBM solar bersubsidi dengan alasan untuk genset yang mengairi sawah. Petani masih diberi keleluasaan membeli solar bersubsidi sebanyak 25 liter untuk irigasi.
“Modusnya menyuruh orang untuk membeli BBM solar bersubsidi kemudian dia (pelaku) beli untuk dijual kembali ke salah satu perusahaan,” katanya.
Rudy menambahkan, polisi telah meminta keterangan kepada pelaku dan empat warga lainnya yang mendapat upah untuk membeli BBM di SPBU.
Polres Magetan juga akan memanggil perusahaan yang menampung solar bersubsidi tersebut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka.
Baca juga: Reruntuhan Bangunan Diduga Candi Ditemukan di Bukit Sepi Angin Magetan, BPCB Jatim: 4 Arcanya Hilang
“Kita akan panggil perusahaan yang menampung hasil BBM dari pelaku,” ucapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut polis menyita 25 liter solar bersubsidi. Selain itu, polisi menyita sejumlah jeriken besi untuk menampung BBM bersubsidi yang dibeli dari sejumlah warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.