Meski begitu, RR menolak ajakan setiap pria hidung belang yang ingin berhubungan badan dengannya.
RR kemudian ditangkap di sebuah apartemen oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar di Jalan Taman Pancing, Denpasar, Bali, pada Jumat (17/9/2021).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu kursi gaming warna pink.
Baca juga: Wujud Terima Kasih Suroto ke Jokowi Atas Bantuan 20 Ton Jagung, Sebagian Dibagikan ke Peternak Kecil
Selain itu, polisi juga mengamankan satu speaker, alat ukur, baju tidur berenda, dan satu dildo atau alat permainan seks yang menyerupai kelamin laki-laki.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Jansen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.