Salin Artikel

Motif Selebgram di Bali Buat Konten Seks "Live", Terimpit Ekonomi akibat Covid-19

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang selebgram di Bali berinisial RR (32) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual konten seks secara langsung (live) melalui aplikasi online Manggo.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan mengatakan, RR terpaksa menjual konten seks karena terimpit ekonomi.

Ia kehilangan pekerjaan dan menganggur imbas pandemi Covid-19.

"Dia melakukan ini (menjual konten seks di medsos) karena faktor ekonomi," kata Jansen dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Jansen menyebutkan, sebelum pandemi Covid-19, RR bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke ternama di Bali.

Setalah pendemi, tempat kerjanya itu kemudian terpaksa ditutup. Sementara itu, RR harus tetap mengirim uang untuk sang anak yang tinggal di kawasan Cianjur, Jawa Barat.

"Dia sudah empat tahun tinggal di Bali. Selama ini dia LC di tempat hiburan di Bali. Pada saat Covid-19 tempat hiburan sepi pengunjung, kebanyakan tutup sehingga live di Manggo," kata Jansen.

RR telah beraksi selama sembilan bulan dan meraup keuntungan hingga Rp 50 juta.

Selain diberikan kepada sang anak, uang dari hasil menjual konten seks secara langsung melalui aplikasi online itu digunakan juga untuk kebutuhan sehari-hari.

"Seminggu bisa empat kali live dengan ribuan (penonton). Jadi, dari ID Manggo pada saat dia melakukan live itu, dia dapat semacam diamond dari Manggo sejumlah orang yang masuk itu dia mendapatkan uang dan sampai Rp 50 juta sebulan," kata Jansen.


Meski begitu, RR menolak ajakan setiap pria hidung belang yang ingin berhubungan badan dengannya.

RR kemudian ditangkap di sebuah apartemen oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar di Jalan Taman Pancing, Denpasar, Bali, pada Jumat (17/9/2021).

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu kursi gaming warna pink.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu speaker, alat ukur, baju tidur berenda, dan satu dildo atau alat permainan seks yang menyerupai kelamin laki-laki.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Jansen.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/160855378/motif-selebgram-di-bali-buat-konten-seks-live-terimpit-ekonomi-akibat-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke