BANYUWANGI, KOMPAS.com - Ratusan sopir armada truk material mendesak Pemkab Banyuwangi menertibkan truk-truk yang kelebihan dimensi dan kapasitas atau over dimension over loading (ODOL), Senin (20/9/2021).
Setelah menyampaikan orasinya, para sopir ini kemudian melakukan mediasi dengan Pemkab.
Plt Kepala Dishub Banyuwangi Dwi Yanto mengapresiasi tuntutan para sopir ini terkait adanya truk ODOL yang beroperasi.
"Tentu ini positif, teman-teman AMBI ingin normalisasi (muatan dan dimensi truk)," kata Dwi usai mediasi, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Ratusan Sopir Geruduk Kantor Pemkab Banyuwangi, Protes Truk ODOL yang Rusak Jalan
Dwi mengakui memang ada truk yang beroperasi kelebihan muatan dan dimensi.
Namun menurutnya tidak mudah mengawasi dan menertibkan mengingat banyak lokasi yang harus diawasi.
"Tidak semudah itu kita menertibkan di lokasi segitu banyaknya kami tak mampu," kata dia.
Pemkab susun Perbup
Saat ini Pemkab Banyuwangi sedang menyusun Peraturan Bupati untuk melarang truk Odol beroperasi.
Dalam Perbup ini nantinya masing-masing desa bisa membuat aturan dan menerapkan sanksinya.
Sehingga pengawasan bisa dilakukan dengan mudah sampai tingkat desa.
"Jika sudah selesai (Perbup) maka diatur dengan Peraturan Desa. Desa bisa mengatur truk tak boleh memuat lebih dari 5,6 kubik. Kemudian jika melanggar akan disanksi," kata dia.
Baca juga: Truk yang Tabrak 8 Kendaraan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi Diduga ODOL