Samsi menjelaskan, aturan ganjil genap itu berlaku untuk kendaraan perseorangan baik roda 4 dan roda 2 dengan pelat dasar hitam tulisan putih.
Sementara untuk pengawasan, Samsi mengatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder seperti Satgas Gotong Royong Desa Adat dengan pendampingan dari Jajaran Polda Bali, Dishub, dan Satpol PP.
Pengaturan tersebut juga akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, pukul 06.30-09.30 Wita dan pukul 15.00-18.00 Wita.
Meski belum menentukan tanggal berapa kebijakan itu akan diberlakukan, Samsi menyebutkan, kebijakan itu akan diberlakukan paling lambat pada akhir September 2021 mendatang
"Ketentuan ini diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Ancer-ancer diberlakukan pengaturan ini adalah Minggu Depan, akhir September 2021 atau menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.