Isi surat tertera jelas, Marianji harus segera melunasi uang pinjaman sebesar Rp 224 juta.
Utang itu berasal dari almarhum suaminya Wellem Dethan, yang meninggal pada 2018.
Baca juga: Kisah Ibu Rumah Tangga di Kupang, Harus Memikul Utang Almarhum Suaminya Rp 224 Juta di Bank
Posisi Marianji sebagai ahli waris, wajib mengembalikan utang tersebut kepada Bank.
"Inilah yang menjadi tanda tanya besar buat saya, karena pinjaman itu saya selaku istri sah tidak pernah dilibatkan dalam penandatanganan sebuah akad kredit baru," ujar Marianji, kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.