KUPANG, KOMPAS.com - Mariantji Manafe, ibu rumah tangga asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkejut saat mendapat surat dari Bank Christa Jaya Kupang
Isi surat tertera jelas, Mariantji harus segera melunasi uang pinjaman sebesar Rp 224 juta.
Utang itu berasal dari almarhum suaminya Wellem Dethan, yang meninggal pada tahun 2018 lalu.
Posisi Mariantji sebagai ahli waris, wajib mengembalikan utang tersebut kepada pihak bank.
"Inilah yang menjadi tanda tanya besar buat saya, karena pinjaman itu saya selaku istri sah tidak pernah dilibatkan dalam penandatanganan sebuah akad kredit baru,"ujar Mariantji, kepada Kompas.com, Rabu (15/9/2022).
Baca juga: Bandara El Tari Kupang Sediakan Layanan Tes PCR, Tarifnya Rp 525.000
Karena jumlah utangnya besar, Mariantji lalu mempertanyakan kepada pihak BPR Christa Jaya Kupang terkait hal itu.
"Namun, jawaban yang saya peroleh adalah itu adalah sistem kredit 'Longgar Tarik' yang mengacu pada perjanjian atau akad kredit sebelumnya yang telah lunas," ungkap dia.
Karena mendapat jawaban yang mengecewakan, Mariantji lalu melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada 21 September 2019 lalu.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara, 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg
"Saya selaku pribadi menggugat salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana Kupang. Tindakan yang saya ambil tersebut diakibatkan pemberlakuan produk dari Bank tersebut yang bernama 'Kredit Longgar Tarik', yang mencairkan kredit tanpa adanya sebuah akad kredit," kata dia.
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online di Kupang, 2 Wanita Ditangkap
Mariantji mengaku, dia bersama almarhum suaminya, memang pada 9 Maret 2015 pernah kredit di bank tersebut dengan nominal Rp 75 juta.
Kemudian, seiring berjalannya waktu Mariantji bersama suaminya melakukan penambahan atau suplesi kredit pada tahun 2015 hingga 2016 dengan total mencapai Rp 450 juta.
Sebagai jaminannya, satu unit mobil truk dan dua sertifikat tanah dan bangunan di Kota Kupang.
Selanjutnya, pada 3 Januari 2017 semua pinjaman itu lunas, berdasarkan bukti surat berupa RC Mutasi rekening pinjaman per 16 Januari 2019, dengan nomor rekening : 0030000610 atas nama Wellem Dethan, dan rekening koran tabungan, nomor rekening : 0010006751 Wellem Dethan, tanggal cetak per 16 Januari 2019.
"Namun, setelah suami saya meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2018, ternyata diketahui masih ada lagi pinjaman kami lewat droping baru ke rekening suami saya senilai 110.000.000 dan 200.000.000," ujar dia.
Baca juga: Kisah Suroto, Peternak yang Bentangkan Poster ke Arah Jokowi, Kini Diundang ke Istana Negara