Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Ibu Rumah Tangga di Kupang, Harus Memikul Utang Almarhum Suaminya Rp 224 Juta di Bank

Kompas.com - 15/09/2021, 16:31 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Mariantji Manafe, ibu rumah tangga asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkejut saat mendapat surat dari Bank Christa Jaya Kupang

Isi surat tertera jelas, Mariantji harus segera melunasi uang pinjaman sebesar Rp 224 juta.

Utang itu berasal dari almarhum suaminya Wellem Dethan, yang meninggal pada tahun 2018 lalu.

Posisi Mariantji sebagai ahli waris, wajib mengembalikan utang tersebut kepada pihak bank.

"Inilah yang menjadi tanda tanya besar buat saya, karena pinjaman itu saya selaku istri sah tidak pernah dilibatkan dalam penandatanganan sebuah akad kredit baru,"ujar Mariantji, kepada Kompas.com, Rabu (15/9/2022).

Baca juga: Bandara El Tari Kupang Sediakan Layanan Tes PCR, Tarifnya Rp 525.000

Karena jumlah utangnya besar, Mariantji lalu mempertanyakan kepada pihak BPR Christa Jaya Kupang terkait hal itu.

"Namun, jawaban yang saya peroleh adalah itu adalah sistem kredit 'Longgar Tarik' yang mengacu pada perjanjian atau akad kredit sebelumnya yang telah lunas," ungkap dia.

Karena mendapat jawaban yang mengecewakan, Mariantji lalu melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada 21 September 2019 lalu.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara, 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg

"Saya selaku pribadi menggugat salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana Kupang. Tindakan yang saya ambil tersebut diakibatkan pemberlakuan produk dari Bank tersebut yang bernama 'Kredit Longgar Tarik', yang mencairkan kredit tanpa adanya sebuah akad kredit," kata dia.

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online di Kupang, 2 Wanita Ditangkap

Mariantji mengaku, dia bersama almarhum suaminya, memang pada 9 Maret 2015 pernah kredit di bank tersebut dengan nominal Rp 75 juta.

Kemudian, seiring berjalannya waktu Mariantji bersama suaminya melakukan penambahan atau suplesi kredit pada tahun 2015 hingga 2016 dengan total mencapai Rp 450 juta.

Sebagai jaminannya, satu unit mobil truk dan dua sertifikat tanah dan bangunan di Kota Kupang.

Selanjutnya, pada 3 Januari 2017 semua pinjaman itu lunas, berdasarkan bukti surat berupa RC Mutasi rekening pinjaman per 16 Januari 2019, dengan nomor rekening : 0030000610 atas nama Wellem Dethan, dan rekening koran tabungan, nomor rekening : 0010006751 Wellem Dethan, tanggal cetak per 16 Januari 2019.

"Namun, setelah suami saya meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2018, ternyata diketahui masih ada lagi pinjaman kami lewat droping baru ke rekening suami saya senilai 110.000.000 dan 200.000.000," ujar dia.

Baca juga: Kisah Suroto, Peternak yang Bentangkan Poster ke Arah Jokowi, Kini Diundang ke Istana Negara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com