BIMA, KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan dua pemuda membawa seekor satwa diduga lumba-lumba dengan sepeda motor viral di media sosial.
Video itu viral jadi perbincangan warganet karena satwa tersebut masuk kategori dilindungi.
Belakangan, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar mengklarifikasi, satwa tersebut bukan lumba-lumba, melainkan paus kepala melon.
Paus kepala melon itu ditemukan terdampar di Pantai Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Camat Palibelo Darwis mengaku telah mendapat mendapat informasi mengenai video viral dan penemuan paus tersebut dari Kepala Desa Panda.
"Dari pengakuan Pak Kades, warga menganggap satwa tersebut merupakan ikan biasa," kata Darwis saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (15/09) malam.
Berdasarkan pengakuan kepala desa, kata Darwis, paus tersebut diangkut warga menggunakan motor dan dibawa ke perkampungan.
Tiba di perkampungan, paus kepala melon itu dipotong, dagingnya dibagikan kepada warga desa.
"Daging paus itu dibagi-bagi ke masyarakat, bukan dijual. Mereka tidak tahu kalau paus itu merupakan satwa dilindungi," ujarnya.
Darwis telah meminta pemerintah desa memeberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya warga yang sempat menyantap daging mamalia itu.
"Kewajiban pemerintah desa yang memiliki kedekatan dengan masyarakat harus memberikan edukasi dan menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," kata Darwis.
Darwis mengingatkan, jika ada warga yang menemukan satwa laut dilindungi, sebaiknya dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau ada warganya yang menemukan satwa laut dilindungi lainnya terdampar baik hidup atau mati agar segera melaporkannya ke pihak terkait yang memiliki kewenangan," kata dia.