Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan JLT, Pemkab Sukoharjo Kebut Pembayaran Ganti Rugi 28 Bidang Tanah

Kompas.com - 15/09/2021, 16:22 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengebut pembayaran ganti rugi tanah proyek pembangunan jalan lingkar timur (JLT).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Burhan Surya Aji mengatakan lahan tanah yang terkena dampak pembangunan JLT Sukoharjo total ada 481 bidang.

Ratusan bidang tanah yang terkena dampak itu tersebar di lima desa di dua kecamatan.

Adapun rinciannya yaitu, Desa Plesan dan Desa Celep di Kecamatan Nguter. Kemudian tiga desa di Kecamatan Bendosari yakni, Desa Manisharjo, Mojorejo, dan Bendosari.

Baca juga: Kontraktor Pembangunan Jalan di Tuban Diduga Nakal, Anggota DPRD: Pengerjaannya Asal-asalan

Burhan menyebutkan, lahan tanah yang sudah dibebaskan ada sebanyak 351 bidang dengan total nilai ganti rugi pembayaran sebesar Rp 108 miliar.

Sedangkan yang belum dibebaskan ada sebanyak 28 bidang yang terdiri tanah masyarakat 15 bidang, kas desa 12 bidang, dan tanah wakaf satu bidang.

"Pembebasan lahan jalan lingkar timur Sukoharjo sudah kita laksanakan sejak 2020 kemarin. Ada saluran darinase dan jalan yang terkena dampak tapi tidak ada ganti rugi," kata Burhan dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Burhan mengatakan proses pembebasan lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan JLT melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo dan tim appraisal.

Setelah pembebasan lahan warga, kata Burhan dilanjutkan untuk tanah kas desa. Dalam pembebasan ini Pemkab akan mengaju pada Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

"Kita berjalan terus. Karena pembayaran ganti rugi perlu partisipasi masyarakat," ungkap dia.

Baca juga: Warga Protes Pembangunan Jalan Pendukung Sirkuit MotoGP Mandalika: Biar Saya Mati di Sini Sekalian...

Mengenai masih ada beberapa bidang tanah yang belum dibebaskan karena ada pemilik lahan yang berada di luar kota sehingga belum bisa dilakukan pemberkasan.

Selain itu ada juga yang orangtuanya sudah meninggal dunia sedangkan ahli waris berada di luar kota.

Lebih lanjut, Burhan mengungkapkan, bagi pemilik tanah yang masih keberatan dengan nilai ganti rugi akan diselesaikan dengan cara konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Burhan optimistis, pembebasan ganti rugi lahan yang terkena dampak dari pembangunan JLT ditargetkan tahun ini selesai.

"Insyaallah tahun ini (ganti rugi lahan) selesai. Masyarakat yang terkena dampak dan tidak setuju dengan nilai ganti rugi nanti berkoordinasi dengan Pengadilan untuk pengambilan ganti rugi," kata Burhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com