Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Ketapang yang Jadi Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 15/09/2021, 14:45 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa, inisial LH divonis bebas.

Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan segera menyusun memori kasasi.

"Secepatnya kita akan lakukan kasasi. Sekarang sedang disusun dan kemudian kita serahkan ke pengadilan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung," kata Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Ketapang yang Terjerat Korupsi Dana Desa Resmi Ditahan

Fajar memastikan, proses hukum yang telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan sudah professional.

Bahkan, sebelum persidangan, tersangka LH telah ditahan pihak kejaksaan.

"Semuanya tentu sesuai prosedur dan alat bukti terpenuhi, bahkan dalam persidangan kami bisa membuktikan keterlibatannya. Namun majelis hakim melihat hanya satu terdakwa yang terbukti, yakni PT, sedangkan terdakwa LH bebas," ungkap Fajar.

Fajar berharap, memori kasasi yang disampaikan dapat diterima oleh Mahkamah Agung dan jika memang diterima maka itu harus dijalankan oleh para pihak.

"Kita yakin tuntutan kita akan diterima dan bisa diputus lebih tinggi sesuai dengan kewenangan Mahkamah Agung," tutup Fajar.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Libatkan Anggota DPRD Ketapang Rugikan Negara Rp 230 Juta

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017.

Saat itu, LH menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama bendahara desa berinisial PT, pada Februari 2021.

“Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Agus Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Agus menerangkan, tersangka LH diduga menyimpang dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp 775 juta.

Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).

Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa.

“Dugaannya telah terjadi markup pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” ungkap Agus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com