Merasa istrinya terancam, FS langsung pulang dan mencari keberadaan pelaku YP. Keduanya lalu bertemu di kawasan Kecamatan Sekayu yang merupakan rumah kontrakan pelaku.
"Mereka sempat adu mulut namun sempat dilerai oleh keluarganya yang lain," ujar Kasat.
Karena terbakar emosi, YP lalu mengambil pisau dan menusukkanya ke ban motor milik FS hingga pecah.
FS yang melihat tindakan adik iparnya itu lalu terpancing emosi. Mereka lalu bergulat sampai akhirnya korban terkena luka tusukan di bagian dada sebelah kiri.
"Korban sempat melawan tetapi karena lukanya fatal ia roboh dengan kondisi banyak mengeluarkan darah. Akhirnya korban tewas di tempat," ungkapnya.
Dua jam setelah kejadian, polisi langsung menangkap YP. Pemuda ini pun mengakui perbuatannya yang telah tega membunuh suami dari kakak kandungnya itu.
Akibat perbuatannya, ia pun dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Barang bukti berupa pisau yang digunakan juga sudah kita sita," kata Kasat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.