Merasa istrinya terancam, FS langsung pulang dan mencari keberadaan pelaku YP. Keduanya lalu bertemu di kawasan Kecamatan Sekayu yang merupakan rumah kontrakan pelaku.
"Mereka sempat adu mulut namun sempat dilerai oleh keluarganya yang lain," ujar Kasat.
Karena terbakar emosi, YP lalu mengambil pisau dan menusukkanya ke ban motor milik FS hingga pecah.
FS yang melihat tindakan adik iparnya itu lalu terpancing emosi. Mereka lalu bergulat sampai akhirnya korban terkena luka tusukan di bagian dada sebelah kiri.
"Korban sempat melawan tetapi karena lukanya fatal ia roboh dengan kondisi banyak mengeluarkan darah. Akhirnya korban tewas di tempat," ungkapnya.
Dua jam setelah kejadian, polisi langsung menangkap YP. Pemuda ini pun mengakui perbuatannya yang telah tega membunuh suami dari kakak kandungnya itu.
Akibat perbuatannya, ia pun dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Barang bukti berupa pisau yang digunakan juga sudah kita sita," kata Kasat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.