Salin Artikel

Gara-gara Sepatu dan Baju Batik, Seorang Pria Tusuk Kakak Ipar hingga Tewas

MUBA, KOMPAS.com - Hanya karena masalah sepele, seorang pria berinisial YP (25) warga Jalan Sekayu Muara Teladan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan nekat menghabisi nyawa kakak iparnya sendiri yakni FS (32) hingga tewas.

Akibat kejadian tersebut, YP pun kini ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (11/9/2021).

Awalnya, tersangka YP datang ke rumah kakak iparnya untuk meminta sepatu dan baju batik miliknya karena hendak pergi kondangan.

Namun, FS saat itu sedang tak ada di rumah sehingga YP hanya bertemu kakak kandungnya yakni AR yang merupakan istri korban.

"Istri korban ini mengatakan kalau baju dan sepatu itu tidak ada sehingga pelaku marah-marah dan mengancam akan membunuh kakak kandungnya sendiri," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (13/9/2021).

Mendapatkan ancaman tersebut, AR menjadi ketakutan. Ia pun menghubungi korban FS agar segera kembali ke rumah.


Merasa istrinya terancam, FS langsung pulang dan mencari keberadaan pelaku YP. Keduanya lalu bertemu di kawasan Kecamatan Sekayu yang merupakan rumah kontrakan pelaku.

"Mereka sempat adu mulut namun sempat dilerai oleh keluarganya yang lain," ujar Kasat.

Karena terbakar emosi, YP lalu mengambil pisau dan menusukkanya ke ban motor milik FS hingga pecah.

FS yang melihat tindakan adik iparnya itu lalu terpancing emosi. Mereka lalu bergulat sampai akhirnya korban terkena luka tusukan di bagian dada sebelah kiri.

"Korban sempat melawan tetapi karena lukanya fatal ia roboh dengan kondisi banyak mengeluarkan darah. Akhirnya korban tewas di tempat," ungkapnya.

Dua jam setelah kejadian, polisi langsung menangkap YP. Pemuda ini pun mengakui perbuatannya yang telah tega membunuh suami dari kakak kandungnya itu.

Akibat perbuatannya, ia pun dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Barang bukti berupa pisau yang digunakan juga sudah kita sita," kata Kasat.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/210754278/gara-gara-sepatu-dan-baju-batik-seorang-pria-tusuk-kakak-ipar-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke