KUDUS, KOMPAS.com - Tiga orang mantan kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Ketiga tersangka yaitu mantan Kades Tergo, Kecamatan Dawe berinisial BK. Selanjutnya HS mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe, dan EP mantan Kades Undaan Lor, Kecamatan Undaan.
Baca juga: Kades di Blitar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga yang Meninggal demi BST
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian menyampaikan, salah seorang tersangka yakni EP, mantan Kades Undaan Lor tercatat telah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 200 juta.
"Sesuai Undang-Undang pidana korupsi, pengembalian uang itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya dan tetap diproses secara hukum," terang Ardian, Rabu (8/9/2021).
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus, Raden Prabowo Ajisasmito menjelaskan EP telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kudus pada akhir Agustus lalu.
Sementara BK dan HS juga sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kudus.
"Korupsi dana desa saat menjabat kades. Berkas lengkap ada yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," kata Prabowo.
Baca juga: Pemandu Lagu Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Kades Masuk RS
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan dari kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian Negara paling besar diketahui di Desa Lau mencapai Rp 1,8 miliar.
Adapun nilai kerugian Negara di Desa Tergo sekitar Rp 370 juta.
"Tergo dan Lau sudah kami tetapkan tersangka," pungkas David.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.